Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri secara resmi sudah menahan ustaz Maaher At Thuwalibi terkait kasus penghinaan terhadap Habib Luthfi. Maaher pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Keluarga dari tersangka berharap kasus tersebut dihentikan. Mereka mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Saya selaku istri dari ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf,” kata Iqlima Ayu selalu istri dari Maaher, Senin (28/12).
“Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya,” sambung Iqlima.
Atas permohonan penangguhan tersebut, kumparan mencoba mengkonfirmasi ke Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Namun, Ia belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, saat ini Ustad Maaher ditahan di Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.