Istri Zarof Ricar Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Kasasi Ronald Tannur

31 Oktober 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.  Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemufakatan jahat suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Ia dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur vonis kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.
Untuk mendalami pengusutan kasus tersebut, Kejagung pun telah memeriksa keluarga Zarof Ricar. Pihak keluarga yang sudah diperiksa yakni istrinya.
"Oh sudah [periksa pihak keluarga Zarof]," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di kantornya, Kamis (31/10).
"Kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan, tapi kalau istrinya sudah [diperiksa]," jelas dia.
Qohar menyebut, telah dilakukan pemeriksaan sekitar 15 orang saksi bersama dengan keluarga Zarof.
"Untuk kasus itu ada lah sekitar 15-an sudah kita periksa," paparnya.
Dalam kaitannya dengan penyidikan oleh Kejagung terkait perkara Tannur, juga telah dilakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berada di Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 920 miliar atau nyaris Rp 1 triliun. Serta, emas Antam 51 Kg.
Berikut rinciannya:
Diduga, uang dan emas itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara. Zarof juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
ADVERTISEMENT
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Adapun dalam vonis kasasi, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Belum ada keterangan dari Zarof Ricar mengenai kasus ini. Untuk MA, sudah dibentuk tim khusus untuk memeriksa 3 Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur.