Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Isu Korupsi Bayangi Pengadaan Kapal Perang Indonesia
24 Oktober 2018 21:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Dugaan korupsi membayangi proyek pengadaan kapal perang Indonesia. Dugaan ini berakibat pada pemecatan agen penjualan Damen Shipyards di Indonesia. Damen Shipyards merupakan perusahaan pembuat kapal terbesar di Belanda.
ADVERTISEMENT
Kapal-kapal perang untuk Indonesia tersebut merupakan buatan galangan kapal Damen. Namun seputar kesepakatannya diduga ada penyuapan. Pada 2015, Damen Shipyards telah memecat agen penjualan di Indonesia terkait dugaan korupsi.
Agen penjualan dari Jakarta mempunyai peran kunci pada penyerahan kapal-kapal perang kepada Angkatan Laut Indonesia yang sensitif secara politik. Hal ini terungkap dari investigasi NRC dan konsorsium jurnalis Lighthouse Reports mengenai cara-cara berbisnis Damen Shipyards, yang terbit Selasa (23/10) sore.
Dugaan penyuapan di Indonesia mencuat ketika Damen meminta kepada pihak marketing luar negeri untuk menyerahkan rincian perhitungan untuk apa saja dana yang mereka terima dari Damen.
Hal itu terjadi setelah ada teguran dari Bank Dunia soal pembelian kapal oleh Sierra Leone pada 2013 yang diduga ada tindak korupsi. Namun pihak agen di Jakarta tidak memberi jawaban memuaskan, sehingga kemudian Damen memutus kontrak.
ADVERTISEMENT
Menurut para pihak terkait, pihak penjualan di Jakarta diduga menerima 32 juta euro dari pihak Damen. Diduga uang tersebut mengalir ke para pejabat tinggi militer Indonesia, elite politik, dan keluarga-keluarga berpengaruh.
Dugaan-dugaan korupsi itu telah menodai penjualan kapal-kapal perang Indonesia. Di mana order penjualan kapal tersebut menjadi penyelamat bagi galangan kapal Damen.
Saat kontrak pertama diteken pada 2004, para anggota parlemen Belanda sebenarnya sudah khawatir akan terseret korupsi. Di samping itu kapal-kapal perang tersebut dapat digunakan melanggar hak asasi manusia. Namun kabinet tetap memberi izin ekspor untuk kapal-kapal perang jenis korvet dan fregat.
Masalah dengan perantara agen Indonesia tersebut cocok dengan rangkaian hasil investigasi. Berdasarkan investigasi NRC dan Lighthouse Reports ternyata Damen sebelumnya telah berbisnis dengan perantara-perantara yang kontroversial di Afrika dan Amerika Selatan.
ADVERTISEMENT
Openbaar Ministerie atau Kejaksaan Agung Belanda dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Damen diduga aktif, melalui para perantara, membayar smeergeld atau uang semir alias uang pelicin kepada pejabat-pejabat pemerintah asing demi memperoleh order-order dari luar negeri.
Pihak Damen sendiri membantah temuan investigasi NRC dan Lighthouse Reports itu. Mereka menyebut tudingan itu sebagian tidak sesuai fakta dan sebagian tidak utuh serta menyesatkan.
Namun, NRC memberi perhatian pada isu dugaan korupsi ini dengan memuatnya berturut-turut. Pada penerbitan sebelumnya, Senin (22/10), disebutkan bahwa agen perantara di Jakarta ditengarai seseorang, yang diduga menerima 32 juta euro untuk perantaraan penjualan 6 kapal perang jenis fregat.
Dari orderan 6 kapal fregat tersebut baru dua kapal yang diserahkan kepada Indonesia yakni pada awal 2017 dan awal 2018. Pengerjaan kapal fregat ini bekerjasama dengan PT PAL Surabaya, yang menggarap sebagian modulnya.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari TNI AL dan juga PT PAL.