Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Ivan Sugiamto, Pria yang Suruh Siswa SMA Sujud-Gonggong, Divonis 9 Bulan Penjara
27 Maret 2025 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundungan yang menyuruh sujud-menggonggong ke siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya divonis sembilan bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3).
ADVERTISEMENT
Hakim Achmad menyatakan perbuatan Ivan telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim dalam amar putusannya, Kamis (27/3).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Ivan dengan tuntutan 10 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Dalam putusannya, Hakim Achmad menyatakan bahwa perbuatan Ivan dinilai memenuhi unsur kekerasan terhadap anak. Hakim berpendapat Ivan harus dipidana setimpal.
ADVERTISEMENT
"Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pleidoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal," ucapnya.
Perbuatan terdakwa dalam kondisi marah dan membentak tersebut dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal. Hal itu masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap korban yang masih pelajar.
"Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam," ujarnya.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak.
"Pada prinsipnya kami dari PH Ivan akan diskusikan dengan keluarga dahulu, karena banding itu ada plus dan minusnya. Jadi sementara masih pikir-pikir dulu. Nanti keluarga yang akan memutuskan," kata Billy.
ADVERTISEMENT