Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Sujud-Gonggong Terancam 3 Tahun Penjara

15 November 2024 10:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ivan Sugiamto saat dibawa dari Gedung Unit PPA ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ivan Sugiamto saat dibawa dari Gedung Unit PPA ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Ivan Sugiamto, pria di Surabaya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dia dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, dikutip Jumat (15/11).
Saat ini Ivan ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dirmanto menyampaikan, Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh kedokteran kepolisian (dokpol) Polrestabes Surabaya dan dinyatakan sehat.
"Sebelum ditahan, kemudian tadi juga sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka. Dan dokter menyatakan tersangka sehat. Sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Dirmanto mengatakan, penyidik masih mendalami kasus ini dan akan ada pemanggilan saksi-saksi.
Sejauh ini, Ivan masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemaksaan permintaan maaf dengan cara bersujud dan menggonggong itu.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan ada, kemungkinan ada dari ahli nanti ya. Jadi tiga saksi tambahan yang kami sampaikan tadi siang itu merupakan saksi korban dan kedua orang tua ya," katanya.
"Saat ini tersangkanya hanya yang bersangkutan," tambahnya.