Ivan Sugiamto yang Suruh Siswa SMK Sujud-Gonggong Segera Disidang

13 Januari 2025 15:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Ivan Sugiamto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (13/1/2025). Foto: Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Ivan Sugiamto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (13/1/2025). Foto: Mili.id
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan berkas kasus perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto kepada salah satu siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, telah sempurna atau P21.
ADVERTISEMENT
Ivan merupakan tersangka kasus pemaksaan terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN. Ivan memaksanya meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Ivan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
Tersangka Ivan Sugiamto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (13/1/2025). Foto: Mili.id
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty Dewi, mengatakan Ivan telah diserahkan ke Kejari Surabaya, pada Senin (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ivan Sugiamto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Rina.
Polisi berharap hasil persidangan dapat memberikan keadilan bagi korban yang sempat mengalami trauma atas insiden persekusi di hadapan publik, khususnya siswa-siswi sekolah elite tersebut.
"Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi," kata Rina.
ADVERTISEMENT
Tersangka Ivan Sugiamto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (13/1/2025). Foto: Mili.id
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama memerangi perundungan di lingkungan pendidikan.
"Kasus Ivan Sugiamto menjadi pengingat kuat bahwa tindakan perundungan dapat berdampak serius, baik bagi korban maupun pelaku," pungkasnya.
Ivan Sugiamto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11/2024). Foto: Dok. Pribadi
Ivan Sugiamto ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakoso, mengkonfirmasi hal tersebut.
"Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," kata Ali.

Ivan Terancam 3 Tahun Penjara

Ivan dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.