Iwan Bule Pj Jabar-1, IPW Prediksi Cagub Polisi Kalah Total di Pilkada

19 Juni 2018 14:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Irjen Pol, Muhammad Iriawan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Irjen Pol, Muhammad Iriawan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Imbas pengangkatan Komjen M Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat membuat masyarakat di berbagai daerah kecewa dengan polisi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), di daerah yang terdapat pasangan calon dari kepolisian diprediksi tidak akan menerima dukungan suara dari masyarakat.
"Publik memang tidak berdaya menghadapi pemaksaan Pati Polri menjadi Pj Gubernur Jabar. Tapi publik sepertinya akan melakukan perlawanan, dengan cara tidak akan memilih pasangan polisi dalam Pilgub 2018. Fenomena inilah yang terekam IPW sehari setelah muncul polemik Pj Gubernur Jabar," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada kumparan, Selasa (19/6).
"Dilantiknya jenderal polisi menjadi Pj Gubernur Jawa Barat bisa berdampak pada kekalahan total terhadap sejumlah perwira tinggi purnawirawan Polri yang ikut Pilgub di sejumlah daerah," imbuhnya.
Bahkan, kesan kekecewaan itu muncul karena polisi dinilai sangat arogan mengambil jatah birokrat sipil Kemendagri. Sehingga dengan pengangkatan Pj Gubernur Polri dikhawatirkan membuat jajaran kepolisian tidak akan netral dalam Pilkada 2018, terutama di daerah yang diikuti pasangan calon dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan sikap Polri yang membiarkan dirinya terjebak ke wilayah politik praktis. Termasuk membiarkan perwira tingginya (pati) dijadikan Pj Gubernur di Jabar.
"Sebagai institusi penegak hukum, Polri harusnya konsisten menegaskan bahwa penunjukan patinya sebagai Pj Gubernur adalah tindakan yang melanggar Undang-undang kepolisian dan ini tidak bisa dibiarkan. Bagaimana Polri bisa dipercaya jika elitenya membiarkan institusinya melanggar Undang-undangnya sendiri," pungkasnya.