Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Malika Anastasya (6) rupanya bukan anak pertama yang diincar Iwan Sumarno. Sebelum Malika ada anak lain yang didekati Iwan untuk diculik.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan anak yang diincar Iwan itu berada di Jalan Industri, Jakarta Pusat. Iwan kerap merayu anak tersebut untuk mau ikut dengannya.
"Yakni lebih dari 3 kali datang dengan mengiming-imingi calon korban atas nama Bunga dengan memberikan uang antara Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu dan juga diiming-imingi makanan ringan jenis wafer lebih dari 3 kali," kata Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Namun upaya Iwan gagal. Bocah yang merupakan anak pemulung itu menolak mengikuti kemauan Iwan.
"Tersangka merayu, mengajak calon korban untuk ikut bersama pelaku, namun calon korban menolak," kata Komarudin.
Saat itulah Iwan mengganti target korbannya ke Malika. Komarudin mengatakan modus yang digunakan Iwan sama seperti ke korban sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Iwan menculik Malika saat bermain di depan rumahnya di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 7 Desember 2022 lalu. Bocah perempuan itu baru ditemukan pada Rabu (2/1) pukul 21.30 WIB di kawasan Ciledug.
Di saat Malika ditemukan, polisi juga menangkap Iwan. Pria yang bekerja sebagai pemulung itu kini telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga UU Perlindungan Anak.
"Dari hasil visum sementara dari pasal yang sudah kami persangkaan yakni Pasal 76F jo. Pasal 83 UU Perlindungan dan atau 330 KUHP kami tambahkan kembali dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 (tahun 2014)" kata Komarudin.