Iwan Sumarno Penculik Malika Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol  Komarudin (kiri) saat meminta keterangan kepada Iwan Sumarno (pakai masker putih), pelaku penculik Malika di kawasan Ciledug, Senin (2/1).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin (kiri) saat meminta keterangan kepada Iwan Sumarno (pakai masker putih), pelaku penculik Malika di kawasan Ciledug, Senin (2/1). Foto: Dok. Istimewa

Kepolisian kembali menambahkan satu pasal lagi terhadap tersangka Iwan Sumarno atas kasus penculikan Malika Anastasya (6). Pasal tersebut terkait tindak pidana perlindungan anak, setelah sebelumnya polisi menjerat Iwan dengan pasal penculikan anak.

"Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Gunarto kepada kumparan, Rabu (4/1).

Gunarto menuturkan, tambahan pasal tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Selasa (3/1) malam. Saat ini Iwan masih ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.

kumparan post embed

"Semalam sudah digelar," ujarnya.

Lebih lanjut Gunarto menyebut, pihaknya tidak menerapkan tindak pidana pencabulan, karena dari hasil visum, Iwan tak melakukan hal tersebut pada Malika.

"Jadi hanya 2 pasal ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Iwan telah dijerat dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan.

Berikut bunyi Pasal 330 Ayat 2:

Dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya di bawah dua belas tahun.