Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Izin 'Desak Anies' di Museum Diponegoro Yogya Dicabut Sepihak
22 Januari 2024 22:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Izin penyelenggaraan acara Desak Anies edisi Pendidikan di Museum Diponegoro Sasana Wiratama, Yogyakarta, dibatalkan sepihak.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikonfirmasi oleh Jubir Timnas AMIN, Usamah Abdul Aziz.
“Kita sudah dapat izin, sudah keluar surat izinnya, sudah keluar perjanjian, sudah mengetahui acaranya dan siapa yang akan datang semua sudah tahu,” kata Usamah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/1).
“Cuma akhirnya pas kita lagi masang sound, lagi persiapan acara tiba-tiba dapat info dari pengelola bahwa enggak jadi diberikan izin,” lanjutnya.
Usamah mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pembayaran uang muka kepada pihak pengelola museum. Pihak pengelola pun sudah tahu bahwa tempatnya akan digunakan untuk acara Desak Anies.
Namun, tiba-tiba izin penyelenggaraan ini dicabut tanpa surat pembatalan izin.
“Akhirnya ternyata baru tadi abis isya dibatalin. Sekarang lagi cari lokasi lainnya,” kata Usamah.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya museum memiliki aturan khusus mengenai acara yang digelar di kawasan tersebut, termasuk acara politik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum.
Pasal 39 ayat (2) berbunyi:
Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kesepakatan;
b. kesetaraan dan saling menguntungkan;
c. tidak merusak Koleksi;
d. tidak mengomersialkan Koleksi; dan
e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Hal ini juga tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang:
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
Namun, fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat pendidikan ini tetap dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
ADVERTISEMENT