Izin Periksa Anggota BPK RI Qosasi Terkait Kasus BTS, Kejagung Surati Jokowi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, perkara Johnny G. Plate dkk.
"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil Saudara AQ [Qosasi] sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/10).
Izin presiden tersebut, kata Sumedana, diperlukan dan sebagai prosedur sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 24 UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal itu berbunyi: 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden'.
"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi," tambah Sumedana.
Dia meyakini, komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama. Menuntaskan semua fakta yang berkembang dalam persidangan.
"Saya sampaikan sebelumnya, siapa pun yang disebutkan [dalam persidangan] terlibat, akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat," tegas Sumedana.
Soal apakah nanti yang bersangkutan dapat dikembangkan ke langkah selanjutnya, masih menunggu hasil penyidikan. "Penyidikan masih terus berjalan," pungkas Sumedana.
Achsanul Qosasi merupakan Anggota III BPK. Objek tugas dan wewenangnya termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Nama Qosasi muncul dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta. Disebut saat jaksa mencecar Terdakwa Gelumbang Menak.
Jaksa mencecar Galumbang untuk mengkonfirmasi dan menggali sosok AQ [Achsanul Qosasi] yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif.
Namun Galumbang mengaku tidak tahu alasan AQ muncul dalam percakapan para terdakwa BTS tersebut. Dia juga mengaku tak tahu apakah nama AQ terkait dengan dugaan aliran uang Rp 40 miliar ke BPK lewat orang bernama Sadikin.
Dalam sidang sebelumnya Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, mengungkap ada uang yang mengalir kepada orang BPK.
Adapun Windi ini merupakan kurir pemberi uang BTS yang dikumpulkan di Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Setiawan. Uang konsorsium yang dikumpulkan di Irwan ini, disalurkan ke sejumlah pihak salah satunya ke orang BPK tersebut.
Hakim kemudian menanyakan, berapa uang yang diantarkan oleh Windi kepada orang yang bernama Sadikin tersebut.
"Rp 40 M," kata Windi.
"Ya Allah (kaget, sempat pukul meja). Rp 40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro Eropa?" tanya hakim.
"Uang asing, Pak, Yang Mulia," jawab Windi.
kumparan mencoba meminta tanggapan Achsanul Qosasi soal namanya disebut dalam pusaran mega korupsi ini, namun belum ada respons.
