Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
JA Cerita Harvey Moeis Dkk Dihukum Rendah Disalahkan Jaksanya: yang Vonis Hakim
5 Februari 2025 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyayangkan masih banyak masyarakat yang menyalahkan jajaran Kejaksaan atas vonis rendah para pelaku kejahatan. Ia mengambil contoh, vonis terdakwa kasus korupsi timah.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, salah satu vonis yang disoroti masyarakat adalah hukuman terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yakni 6,5 tahun penjara. Padahal, kerugian negaranya mencapai Rp 300 triliun
"Jujur, beberapa kasus-kasus perkara yang sedikit (vonisnya) melukai hati masyarakat, tapi yang disayangkan adalah 'oh jaksanya, jaksanya'," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (5/2).
Oleh karena itu, Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar bisa memberikan pengertian kepada masyarakat. Khususnya terkait tupoksi Korps Adhyaksa.
"Artinya tolong teman-teman kalau di daerah sosialisasikan bahwa yang nuntut adalah jaksa, yang memutus adalah hakim," jelas dia.
"Tolong ini teman-teman dari Intel kita sosialisasi tentang kewenangan. Walaupun ini sangat mendasar, tapi kan (ada) masyarakat yang tidak tahu," sambung Burhanuddin.
Dalam kasusnya, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut. Sehingga vonis yang dijatuhkan 6,5 tahun penjara.
"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," papar Hakim Eko.
Padahal, hakim sendiri yang menyatakan kerugian negara yang timbul akibat korupsi tersebut adalah sebesar Rp 300 triliun. Terkait vonis tersebut, pihak Kejagung akhirnya menyatakan banding.
ADVERTISEMENT