Jabatan ASN Bisa Diisi TNI dan Polri, Wapres Tepis Munculnya Dwifungsi ABRI

15 Maret 2024 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan dalam acara Brawijaya Halal Summit di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wapres Ma'ruf Amin memberikan sambutan dalam acara Brawijaya Halal Summit di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal jabatan ASN bisa diisi TNI dan Polri tidak akan memunculkan kembali dwifungsi ABRI.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjawab kekhawatiran masyarakat akan munculnya kembali dwifungsi ABRI apabila peraturan tersebut berlaku.
Pasalnya, dalam aturan ini salah satunya membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.
"Yang pasti [rumusan peraturan] itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujar Ma'ruf kepada wartawan usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/3).
(Dwifungsi ABRI merupakan istilah yang populer di masa orde baru. Dwifungsi ABRI memiliki pengertian TNI dan Polri memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara)
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota TNI dan Polri usai mengikuti apel pasukan pengamanan demo 11 April di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ma'ruf menjelaskan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri.
Meskipun demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.
"Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan [jabatan] itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan," ucapnya.
"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut," imbuh dia.
Untuk itu, Ma'ruf memastikan kembali, RPP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," pungkasnya.