Jabodetabek Kembali Terapkan PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

30 November 2021 10:00 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis (2/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya di Jakarta saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Kamis (2/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memberlakukan penilaian indikator PPKM Level di wilayah aglomerasi yang ada di Jawa-Bali sebagai satu-kesatuan, termasuk untuk wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sehingga, PPKM di Jabodetabek mulai Selasa (30/11) sampai dengan 13 Desember 2021 nanti menerapkan PPKM Level 2.
Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Jabodetabek yaitu:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Berikut merupakan bunyi aturan dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021,Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
ADVERTISEMENT
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
pelaksanaan kegiatan pada sektor:
esensial seperti
ADVERTISEMENT
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf; dan
c) untuk huruf d):
ADVERTISEMENT
2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3) kritikal seperti:
a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) objek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
dapat beroperasi dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat;
e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
ADVERTISEMENT
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
h. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
i. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
ADVERTISEMENT
j. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
k. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
ADVERTISEMENT
l. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
m.kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
n. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
o. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;
ADVERTISEMENT
p. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional
q. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
r. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.