Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Jabodetabek PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Bisa Digelar: Maksimal 20 Undangan
24 Agustus 2021 4:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jabodetabek kini mulai menerapkan PPKM level 3 terhitung mulai Senin (23/8) hingga Senin (30/8).
ADVERTISEMENT
Seiring penurunan level PPKM, pemerintah juga melonggarkan sejumlah aturan dalam kegiatan masyarakat. Salah satunya terkait resepsi pernikahan.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021, kini resepsi pernikahan kembali boleh digelar di Jabodetabek.
Hanya saja, tamu undangan dibatasi maksimal 20 orang dan tidak menyediakan makan di tempat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 35 2021 yang dikutip kumparan, Selasa (24/8).
Sebelumnya, dalam penerapan PPKM level 4, pemerintah melarang adanya resepsi pernikahan.
Sementara dalam wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, aturan resepsi makin diperlonggar dengan kapasitas ditambah hingga 50 persen. Namun, makan di tempat tetap tidak diperkenankan.
Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan penurunan level PPKM di Jabodetabek, Senin (23/8) malam.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3," kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, kini penanganan COVID-19 di Jawa dan Bali mulai menuju ke arah lebih baik.
Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Sedangkan level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10.