Jack Lapian Cabut Laporan Terhadap Anies di Bareskrim

21 Januari 2020 9:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pintu Air Manggarai, Rabu (1/1). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pintu Air Manggarai, Rabu (1/1). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekelompok orang yang menamakan diri DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta sempat melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2017. Laporan tersebut berkaitan dengan pidato ‘Pribumi’. Pelapor merupakan simpatisan Jokowi yang diwakili Jack Boyd Lapian.
ADVERTISEMENT
Setelah hampir 2 tahun laporan tersebut bergulir di Bareskrim, Jack lewat keterangan tertulisnya mengaku telah mencabut laporan tersebut. Surat permohonan pencabutan laporan disampaikan pada Senin (20/1).
“Terlampir di surat permohonan Bareskrim Polri hari ini. Semoga kerukunan umat beragama dan toleransi lebih dikedepankan walau berbeda suku, agama, ras dan antar golongan,” kata Jack lewat keterangannya, Selasa (21/1).
Ketua Benteng Network Jack Boyd Lapian laporkan Fadli Zon karena menyebar kebohongan Ratna Sarumpaet di Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018), Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Jack menuturkan, alasannya mencabut laporan terhadap Anies untuk kebaikan bersama. Ia juga berharap ke depan komunikasi tetap terbangun dengan baik terhadap Anies.
“Semoga menjadi inspirasi bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi, tabayyun atau klarifikasi demi keutuhan NKRI,” ujar Jack.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian terkait dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis. Dalam laporan tersebut, Anies diduga melanggar Pasal 4 Huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.
Jack Boyd Lapian, pelapor kasus Ahmad Dhani. Foto: Garin Gustavian/kumparan
Mewakili Jack saat itu, Kepala Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Pahala Sirait, melaporkan Anies ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim terkait isi pidato Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
"Kami melaporkan saudara Anies Baswedan terkait isi dari sebagian pidato politik kemarin (16/10) mengenai kata pribumi dan nonpribumi," kata Pahala di Bareskrim Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10)
Pahala mengatakan mereka sempat ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Anies, tapi mereka disarankan untuk melaporkannya ke Bareskrim Polri yang ada di Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat.