Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
JAD Dibubarkan, Eks Anggota Berafiliasi ISIS Bisa Langsung Ditangkap
1 Agustus 2018 14:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membubarkan Jemaah Anshorut Daulah (JAD). Hakim juga menetapkan JAD sebagai organisasi terlarang.
ADVERTISEMENT
Pembubaran ini memudahkan Polri untuk memberantas mantan anggota JAD yang berafiliasi dengan ISIS. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan mantan anggota atau pendukung ISIS bisa langsung ditangkap.
"Bisa, bisa (langsung ditangkap)," kata Setyo di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (1/8).
Setyo menjelaskan dengan adanya UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme memudahkan Densus 88 untuk menangkap terduga teroris. Saat ditangkap, terduga teroris langsung menjalani pemeriksaan mendalam. Bila terbukti terlibat bisa langsung diproses hukum.
Berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang lama, polisi baru bisa menindak setelah mereka melakukan aksi teror.
"Kita bisa proses lanjut, kalau tidak kita bisa bebaskan. Tetapi selama dua puluh hari dulu, dua puluh hari pertama. Artinya penambahan tujuh hari," imbuh dia.
Setyo memastikan Densus 88 sudah memiliki data tentang orang-orang yang terlibat dan berafiliasi dengan JAD maupun ISIS di Indonesia. Hanya tinggal menunggu waktu saja untuk menangkap mereka.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya mereka yang terlibat langsung dalam organisasi itu, pihak-pihak yang mendukung atau bahkan memfasilitasi juga bisa ditangkap.
"Jadi begini kalau misalkan saya pelaku teroris kemudian mas sebagai teman mensuport saya, dana, fasilitas, itu sudah kena," ucap Setyo.