Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jadi Caleg DPD, OSO Harus Mundur dari Hanura Sebelum Penetapan DCT
3 September 2018 17:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) DPD dari dapil Kalimantan Barat. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus parpol jadi anggota DPD.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, bagi caleg DPD yang berasal dari partai politik harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai ke KPU. Saat ini masih ada waktu untuk menyerahkan berkas tersebut.
“Orang partai nyaleg DPD maka dia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik. Itu putusan MK, nomor 30 tahun 2018,” kata Pramono di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

“Ya pokoknya yang belum (serahkan surat pengunduran diri) kita tunggu pengunduran dirinya, prinsipnya itu. Tapi batasan waktunya sedang kita tunggu, ini belum selesai,” imbuh mantan ketua Bawaslu Banten itu.
Dia menambahkan, di dalam draf PKPU Pencalegan DPD yang awal itu disebutkan penyerahan berkas pengunduran diri bagi caleg DPD dari parpol paling lambat sebelum ditetapkan DCS.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah PKPUnya direvisi, batas akhir penyerahan surat pengunduran diri diundur menjadi satu hari sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT), yakni 20-23 September 2018.
“Kalau di draf kita awal kan pengunduran dirinya sebelum penetapan DCS. Nanti persetujuan dari pimpinan parpolnya bahwa surat pengunduran dirinya diterima itu satu hari sebelum penetapan DCT,” tutupnya.
Sementara, pengurus Hanura yang dikonfirmasi kumparan soal OSO yang tetap menjadi caleg DPD belum mau bicara, karena OSO belum mengumumkan keputusannya akan tetap jadi caleg DPD atau ketum Hanura.