Jadi Caleg, Tommy Soeharto Diminta KPU Umumkan Pernah Jadi Eks Napi

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tommy Soeharto, di KPU. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto, di KPU. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)

Langkah Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto maju sebagai caleg dari Partai Berkarya mewakili Dapil Papua menuai pro dan kontra. Sebab, Tommy merupakan mantan narapidana.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, para bakal caleg yang pernah menjadi narapidana harus melihat syarat dan pertimbangan yang ada dalam Peraturan KPU tentang Pencalegan. Salah satunya, keharusan bagi mantan napi mengumumkan diri pernah menjadi mantan narapidana.

"Sepanjang dia bukan mantan napi yang tiga dilarang itu (korupsi, bandar narkoba dan predator seksual), maka lihat aturannya kan. Pertama dia sudah selesai menjalani masa hukuman. Kedua, membuat pengumuman di media massa yang isinya memberitahukan bahwa dia udah selesai menjalani hukuman," ujar Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Menurut Pramono, syarat tersebut merupakan hal mendasar dan paling substansial. Untuk menentukan mantan narapidana lolos sebagai caleg, KPU akan melihat putusan akhir dari kasus yang menimpa mantan narapidana itu.

"Itu syarat-syarat harus diserahkan saat pendaftaran kemarin. Nanti akan kita tetap periksa putusan pengadilan tertingginya sampai di mana," pungkasnya.

Tommy dinyatakan bebas bersyarat pada akhir 2006 setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Sebelumnya dia divonis 10 tahun penjara oleh MA dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Namun berkali-kali Tommy mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Sementara itu, PKPU tentang Pencalegan tengah digugat ke MA oleh mantan narapidana korupsi Wa Ode Nurhayati. Namun, KPU mengaku siap untuk menghadapi gugatan itu. Sebab, KPU meyakini memiliki wewenang penuh dalam membentuk aturan larangan mantan narapiuidana maju sebagai caleg.

Hal ini merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyatakan KPU merupakan lembaga independen.