Jadi Komisaris MIND ID, Grace Natalie Nonaktif dari Struktur PSI

11 Juni 2024 20:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie hadir di kumparan Info A1 di Jakarta, Kamis (28/9/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie hadir di kumparan Info A1 di Jakarta, Kamis (28/9/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Grace Natalie Louisa resmi menjadi Komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID). Dia mengaku, sudah tidak berada di struktur PSI sejak menjadi komisaris MIND ID.
ADVERTISEMENT
"Sudah tidak ada di struktur," kata Grace saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (11/6).
Bahkan, Grace menegaskan bahwa dirinya sudah non aktif menjadi pengurus PSI sejak mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi menjadi stafsusnya.
"Non aktif ya sejak penugasan di istana," ucap dia.
Presiden Jokowi mengangkat politikus PSI Grace Natalie sebagai Stafsus Presiden, Rabu (14/5/2024). Foto: dok. @gracenat/ Instagram
Sebelumnya, Grace Natalie menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina PSI. Bahkan, Grace masih ikut mendampingi Ketum PSI Kaesang Pangarep saat memberikan rekomendasi kepada Khofifah dan Emil Dardak untuk maju di Pilgub Jatim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN pasal 5, tertulis bahwa pengurus parpol dilarang menjadi anggota komisaris maupun dewan pengawas.
Konferensi pers terkait penyerahan rekomendasi kepada Cagub-Cawagub Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak oleh Ketum PSI, Kaesang Pangarep di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Berikut bunyi lengkap pasal 55:
ADVERTISEMENT
Pasal 55
(1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.