Ilustrasi Penipuan

Jadi Korban Penipuan Bisnis Skema Ponzi via Medsos, Bagaimana Cara Melapornya?

1 Juli 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Berhati-hatilah bila mendapat tawaran bisnis yang tidak jelas. Termasuk bisnis dengan pola skema piramida atau dikenal sebagai skema ponzi. Sebab, hal itu bisa berujung penipuan.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah penipuan seperti itu bisa dilaporkan? Seperti apa pelaporannya?
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saya merupakan korban dari perekrutan member bisnis dengan skema ponzi yang dikenal dari media sosial. Atas dasar apa saya bisa melaporkan orang tersebut dan bagaimana caranya?
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
Berikut jawaban Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Kami turut prihatin terhadap permasalahan hukum yang Saudara hadapi. Sebaiknya, sebelum ikut dalam kegiatan bisnis atau investasi, Saudara dapat memperhatikan 2L, yakni legal dan logis.
Diperlukan pengecekan dari aspek legal jika ada penawaran investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Kemudian, logis adalah pengembalian untungnya realistis dan tidak fantastis.
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, perlu Saudara ketahui bisnis Skema Ponzi tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun begitu, Skema Ponzi praktiknya disamakan dengan bisnis Skema Piramida yang sama-sama menghimpun dana dari masyarakat melalui perekrutan anggota baru secara turun temurun dan berkelanjutan.
Bisnis Skema Ponzi adalah sebuah skema bermodel investasi di mana return atau pengembalian yang akan diberikan kepada investor berasal dari dana investor lain yang baru saja bergabung menjadi menjadi investornya. Pada hal ini, investor harus aktif mengajak orang lain untuk bergabung menjadi investor untuk mendapatkan keuntungannya. Jadi semakin banyak investor lama mengajak investor baru untuk bergabung maka akan semakin banyak pendapatan yang akan dia dapatkan. Di Indonesia, investasi bermodel skema Ponzi dikenal dengan sebutan ‘’investasi bodong’’ atau "bulging investment".
ADVERTISEMENT
Bisnis skema piramida diatur dan dinyatakan dilarang di Indonesia. Berdasarkan Pasal 9 dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014 Perdagangan), yang menyatakan;
"Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang"
Penjelasannya :
"Yang dimaksud dengan skema piramida adalah istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut"
Perbedaan dengan Skema Ponzi, bisnis Skema Piramida investasinya sering berkamuflase dalam bentuk jual beli barang atau jasa, yang mana barang atau jasa yang diperjual-belikan itu sebenarnya tidak ada atau tidak sesuai dengan harga pasar pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, beberapa pelaku bisnis Skema Ponzi atau Skema Piramida sudah beberapa kali ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) sebagai investasi bodong atau ilegal. Beberapa keputusan OJK yang menyatakan investasi Skema Ponzi atau Skema Piramida tertuang dalam SP 02/DKNS/OJK/I/2017 dan SP 14/DKNS/OJK/II/2017 yang mana OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana tanpa izin atau kegiatan usaha investasi ilegal, yang para pelakunya dalam menjalankan kegiatan usahanya menyerupai Skema Ponzi dan Skema Piramida.
Saudara dapat mengecek di website OJK yang Entitas Usahanya dicabut atau diberhentikan seperti GIVE4DREAM, penawaran investasi dengan Skema Money game, PT Samudera Permata Digital, penawaran investasi, dan lain-lain.
Kedua, bila Saudara merasa dirugikan sebagai anggota/member bisnis dalam Skema Ponzi. Saudara dapat melapor kepada Satuan Tugas Waspada Investasi di website waspadainvestasi.ojk.go.id atau https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative atau dapat menyampaikan secara langsung melalui telepon 157 atau email : [email protected]. Laporan tersebut dapat berguna untuk dicabut atau dihentikannya usaha bisnis tersebut sekaligus mencegah adanya korban baru.
ADVERTISEMENT
Langkah berikutnya, Saudara bisa lakukan adalah membuat Laporan Polisi dengan membawa alat bukti seperti bukti setor, customer card, atau lainnya yang berhubungan pada kepolisian tingkatan Kota/Kabupaten atau di atasnya yang ada Sub Unit Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus.
Dasar hukum membuat Laporan Polisi pada para pelaku usaha Skema Ponzi dapat dilaporkan dengan mempertimbangkan sektornya. Karena belum ada jerat pidana bagi tindak pidana bagi pelaku bisnis Skema Ponzi. Tetapi, dalam beberapa peraturan sektoral dapat didasarkan pada:
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Langkah hukum berikutnya, Saudara dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Skema Ponzi tersebut jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan :
ADVERTISEMENT
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Saudara dapat menuntut ganti rugi terhadap harta atau uang yang telah Saudara setorkan untuk dapat dikembalikan oleh Pelaku tindak pidana dimaksud sesuai dengan Pasal 20 PERMA Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang menyatakan:
"Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundangan-undangan yang berlakuu atau melalui gugatan perdata."
Gugatan tersebut dapat Saudara mohonkan kepada pengadilan negeri dimana perusahaan pelaku tersebut berdomisili
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten