Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jadi Korban Penipuan, Eks Napiter Bom Thamrin Ngadu ke Polda Jateng
19 Oktober 2023 23:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ali mengatakan, kasus itu terjadi pada tahun 2012 silam atau 4 tahun sebelum peristiwa bom Thamrin . Saat itu, Ali sepakat berbisnis timah hitam oleh seorang pria berinisial AZ dengan janji keuntungan.
"Kesepakatannya AZ akan menyuplai timah hitam apabila Ali mau membayar uang muka Rp 447.285.000 per kontainer dengan berat 20 ton. Saya juga diwajibkan memiliki deposit 3 kontainer dengan nilai Rp 1,07 5 miliar," ujar Ali yang didampingi tim Unit Identifikasi Sosialisasi Densus 88/Antiteror Polri Satgas Wilayah Jawa Tengah di Polda Jateng, Kamis (19/10).
Namun, setelah diberikan uang ternyata AZ justru melarikan diri dan uangnya tidak pernah kembali. Ali kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tegal pada tahun 2013 namun mangkrak hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap kasus ini bisa segera diselesaikan oleh pihak Polres Tegal karena saat ini aset-aset saya mau dilelang bank, karena tunggakan itu," imbuh dia.
Warga Kabupaten Tegal itu sebelumnya, tersangkut kasus terorisme Bom Thamrin dan kafe Starbucks Jakarta Pusat, pada Januari 2016 silam. Ali adalah pembuat casing bom tersebut.
"Saya awalnya diajak pengajian, dimasukkan doktrin-doktrin hingga jadi Bom Thamrin dan Starbucks itu. Saya menyesal dan saat ini sudah kembali ke NKRI, tapi saya juga jengkel kepada negara saya itu dulu taat bayar pajak, saya dulu punya empat puluh karyawan, tapi ketika saya jadi korban penipuan tidak selesai-selesai kasusnya," kata Ali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu berjanji polisi akan segera mengusut kasus penipuan yang menimpa Ali. Satake juga langsung berkoordinasi dengan Kapolres Tegal AKBP M Sajarod Zakun terkait penanganan kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus ini, sudah diperiksa 6 saksi termasuk 1 saksi pelapor, kita minta kepada yang bersangkutan (terlapor) agar menyerahkan diri, menghadap Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Satake.