Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Eks Menko Polhukam, Wiranto , menjadi korban terorisme saat berkunjung ke Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan kunai sebanyak 2 kali pada bagian perut.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Wiranto , terdapat dua korban lainnya dalam insiden itu. Keduanya ialah Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi dan Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto.
Fuad mendapat luka ringan di dada bagian kiri dan kanannya. Sementara Dariyanto mendapat luka tusuk pada punggung dan dada atas.
Atas insiden tersebut, Wiranto yang kini menjabat Ketua Wantimpres mendapat kompensasi sebesar Rp 37 juta. Ia mendapat kompensasi karena sebagai korban terorisme. Kompensasi tersebut diatur dalam Pasal 7 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kompensasi juga diberikan kepada Fuad Syauqi sebesar Rp 28,2 juta. Besaran kompensasi untuk Wiranto dan Fuad ditetapkan majelis hakim dalam putusan terhadap Abu Rara.
"Membebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK," ujar Ketua Majelis Hakim, Masrizal, di PN Jakbar, Kamis (25/6).
"Perhitungan kompensasi untuk korban atas nama Wiranto sebesar Rp 37 juta. Perhitungan kompensasi untuk korban atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp 28,2 juta," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan kompensasi memang kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme.
"Itu memang menurut UU nomor 5 Tahun 2018 itu, kan kompensasi itu merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme. Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," kata Hasto
Hasto mengatakan Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Sehingga LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara.
"Meskipun Pak Wiranto tidak meminta, sesuai dengan perintah UU LPSK itu harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam UU itu kalau pun korban tidak mengajukan, itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam sidang tersebut, Abu Rara divonis selama 12 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Abu Rara dihukum 16 tahun bui. Atas vonis tersebut, Abu Rara menerima dan tak mengajukan banding.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Saksikan video menarik di bawah ini: