Jadi Pelatih Yoga Ilegal, WN Austria Dideportasi dari Bali

24 April 2023 12:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Austria inisial EE dideportasi dari Indonesia oleh Kemenkumham Bali karena menyalahgunakan izin tinggal. Foto: Kemenkumham Bali
zoom-in-whitePerbesar
WN Austria inisial EE dideportasi dari Indonesia oleh Kemenkumham Bali karena menyalahgunakan izin tinggal. Foto: Kemenkumham Bali
ADVERTISEMENT
WN Austria inisial EE (41) dideportasi dari Indonesia oleh Kemenkumham Bali. EE dinilai menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka jasa pelatihan yoga yang tidak sesuai izin tinggal yang dimilikinya.
ADVERTISEMENT
"Dalam izin kerjanya EE memiliki jabatan sebagai athletic coach dengan lokasi kerja di Kabupaten Badung. Namun EE bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Kabupaten Karangasem sejak tanggal 29 Juni 2022 yang bukan menjadi wilayah kerjanya," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Senin (24/4).
EE tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Tenaga Kerja Asing berlaku sampai dengan 1 Agustus 2023. Kartu ITAS diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan alamat tempat tinggal di Jalan Sunset Road No 105, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.
Pada kenyataannya, EE tinggal di Kabupaten Karangasem sejak 16 Oktober 2022. EE tidak pernah melaporkan data keimigrasian ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang merupakan wilayah kerja Kabupaten Karangasem.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE melakukan kegiatan pada lokasi yang tidak menjadi wilayah kerjanya," katanya.
EE dideportasi ke negaranya pada Minggu (23/4) pukul 17.00 WITA kemarin. EE dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Anggiat meminta warga melaporkan WNA berbuat onar atau diduga menyalahgunakan izin tinggal ke nomor telepon 081-138-980-9.
"Perlu dipahami bersama bahwa setiap kegiatan dan keberadaan WNA harus sesuai dengan dokumen yang dimilikinya karena ada ancaman deportasi bagi yang tidak mematuhinya," katanya.