Jadi Pengedar Sabu, Eks Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap & Terancam 12 Tahun Bui

7 Oktober 2024 11:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holilih (55) ditangkap terlibat peredaran sabu. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak
zoom-in-whitePerbesar
Eks anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holilih (55) ditangkap terlibat peredaran sabu. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Perak
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 dari Partai Hanura, Holilih (55 tahun), ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ia mengedarkan barang tersebut ke wilayah Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jatim.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan Holilih ditangkap pada Kamis (3/10) di rumahnya di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
"Dari hasil penggerebekan, ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," ujar Suroto, Senin (7/10).
Berdasarkan keterangan Holilih, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial B yang saat ini masih DPO.
"Direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Holilih dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Suroto.
ADVERTISEMENT