Jadi Perantara Suap, Panitera PN Medan Helpandi Divonis 7 Tahun Bui

4 April 2019 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi bergegas seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi bergegas seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, Helpandi, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menjadi perantara suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Helpandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Helpandi menjadi perantara suap dari pengusaha Tamin Sukardi kepada Merry Purba senilai SGD 150 ribu.
Suap diberikan agar hakim mau mengubah putusan perkara Tamin yang disidangkan di PN Medan.
Terdakwa Panitera pengganti PN Medan, Helpandi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Suap SGD 150 ribu itu, merupakan bagian dari yang disiapkan Tamin senilai total SGD 280 ribu.
Perbuatan Helpandi dinilai telah melanggar Pasal 12 hurup a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.