Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Helpandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/4).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Helpandi menjadi perantara suap dari pengusaha Tamin Sukardi kepada Merry Purba senilai SGD 150 ribu.
Suap diberikan agar hakim mau mengubah putusan perkara Tamin yang disidangkan di PN Medan.
Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Suap SGD 150 ribu itu, merupakan bagian dari yang disiapkan Tamin senilai total SGD 280 ribu.
Perbuatan Helpandi dinilai telah melanggar Pasal 12 hurup a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.