Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hermansyah menjadi saksi ketiga yang dibawa oleh Prabowo-Sandi untuk bersaksi di MK terkait permasalahan Situng KPU. Di tengah persidangan, ada fakta yang menyebutkan Hermansyah merupakan korban penusukan di Tol Jagorawi.
ADVERTISEMENT
Fakta ini dimulai dari pertanyaan tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah. Nasrullah bertanya apakah Hermansyah pernah mengalami kekerasan fisik dalam rangkaian pemilu.
"Pernah mengalami kekerasan fisik yang saksi alami dengan rangkaian pemilu ini?" tanya Nasrullah di persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6).
Hermanysah kemudian menjawab, belum mengalaminya. Lantaran hanya ada beberapa mobil yang berhenti di depan rumahnya kemarin, Selasa (18/6), tapi masih berupa praduga.
"Kalau dari sisi saya, mungkin belum saya ini karena kejadiannya cuma beberapa mobil berenti di rumah saya itu berhenti," jawab Hermansyah yang bekerja sebagai direktur sebuah perusahaan IT dan penasihat IT Fadli Zon ini.
Tiba-tiba saja, Nasrullah bertanya soal Hermansyah pernah mengalami kekerasan fisik di jalan tol. Hermansyah kemudian menjawab pernah mengalami penusukan di jalan tol pada Juli 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
"Iya saya pernah ditusuk-tusuk di tol. Tahun 2017 bulan Juli," jawab Hermansyah.
Dia mengatakan, penusukan terjadi usai dirinya bersaksi di persidangan. Namun, persidangan yang dimaksud tak dirinci oleh Hermansyah.
"Waktu itu seperti sekarang saya sedang akan bersaksi ke persidangan itu saja," jelas Hermansyah.
Nasrullah kemudian bertanya, apakah pada saat itu Hermansyah sudah mengenal Fadli Zon. Hermansyah pun menjawab sudah dengan konteks relasi secara profesional.
Nasrullah kemudian kembali bertanya, apa yang terjadi saat penusukan itu. Dia menjawab dia tak tahu sama sekali. Dia hanya tahu bahwa lehernya juga ikut ditusuk.
"Waktu itu kalau saya amati, yang saya tidak tahu sama sekali, waktu itu mobil saya disetop dan saya ditusuk-tusuk di leher, semua ya," ungkap Hermansyah.
ADVERTISEMENT
Majelis MK kemudian memberikan kesempatan kepada kuasa hukum KPU untuk bertanya.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, bertanya apakah kejadian tersebut terkait dengan Pilpres 2019. Sebab Ali juga pernah menjenguk Hermansyah ketika ia masih dirawat di RS
"Kejadian itu kan 2017, sementara penetapan calon itu 2018. Saya ingin tegaskan, apakah kejadian itu ada hubungannya dengan Pemilu atau enggak?" tanya Ali.
"Enggak," jawabnya singkat.
Peristiwa Hermansyah yang permah dikeroyok dan dianiaya terjadi pada 9 Juli 2017. Hermansyah saat itu ditusuk oleh orang tak dikenal di kawasan Halim, Jakarta Timur, tepatnya di Tol Jagorawi Km 6.
Saat itu, Hermansyah dirawat di sebuah RS Hermina di Depok, Jawa Barat, akibat luka yang dideritanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang berjumlah 5 orang pun telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pidana yang berbeda-beda, mulai dari 5 hingga 9 tahun penjara.
Para pelaku mengeroyok Hermansyah karena tak terima mobilnya terserempet mobil milik Hermansyah. Para pelaku saat itu juga dalam keadaan mabuk.