Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jadi Tersangka, David Yulianto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
5 Mei 2023 23:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
David Yulianto, penodong pistol ke sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat, ditangkap polisi di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang, Jumat (5/5). Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini David sempat memukul korban. Ia juga menodongkan pistol jenis airsoft gun.
Tidak hanya itu, David juga menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di mobil Mazda 6 yang dibawanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan atas perbuatannya itu David dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal terhadap pelaku, penyidik kenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5).
Berikut isi pasal tersebut:
Pasal 352 KUHP
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
ADVERTISEMENT
(2) Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(3) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 355 KUHP
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun.
ADVERTISEMENT