Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu di Kasus Korupsi Jiwasraya
7 Februari 2025 22:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan kasus ini bermula ketika pada Maret 2009 saat PT Asuransi Jiwasraya masuk dalam kategori insolvent (tidak sehat).
Di mana, pada 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.
Untuk menyehatkan keuangan perusahaan itu Menteri BUMN saat itu meminta kepada Menteri Keuangan untuk memberikan suntikan modal usaha sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk meningkatkan solvabilitas.
"Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (Risk Based Capital) PT AJS sudah mencapai -580% atau bangkrut," kata Qohar dalam jumpa pers, Jumat (7/2).
Karenanya, jajaran direksi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Hendrisman Rahim, melakukan pembahasan terkait rencana restrukturisasi.
Selain itu, Hary dkk juga membuat produk Jiwasraya Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi mencapai 9-13 persen. Padahal rata-rata suku bunga Bank Indonesia hanya 7,50-8,75 persen.
ADVERTISEMENT
Pembuatan produk tersebut diketahui oleh Isa yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Padahal dalam aturan, perusahaan yang tengah dalam kondisi insolvensi tidak bisa melakukan pemasaran produk.
"Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," beber Qohar.
Qohar mengungkapkan, Pemasaran produk Saving Plan dengan bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan. Sebab, keuntungan yang diberikan kepada pemegang polis tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.
Di mana, total perolehan premi selama dipasarkan pada periode 2014-2017 senilai Rp 47,8 triliun.
Dana premi yang diperoleh dari program Saving Plan tersebut kemudian diinvestasikan oleh Hary dkk melalui saham dan reksadana.
ADVERTISEMENT
"Yang dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi," jelas Qohar.
"Di mana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain: IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya," sambungnya.
Akibatnya investasi tersebut mengalami penurunan nilai portofolio saham dan reksadana hingga menambah kerugian PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Qohar.
ADVERTISEMENT