Jadi Tersangka, Kades & Sekdes Kohod Segera Dicegah ke Luar Negeri

18 Februari 2025 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
zoom-in-whitePerbesar
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
ADVERTISEMENT
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan sertifikat SHM dan SHGB terkait pagar laut di Tangerang. Empat tersangka tersebut Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan jadi tersangka, keempatnya bakal dicegah ke luar negeri.
"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
Djuhandani juga membuka kemungkinan untuk menahan para tersangka. Namun, sebelum menahan, pihaknya bakal terlebih dahulu melengkapi administrasi penyidikan (mindik).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat di wawancarai di mabes polri, jakarta selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
"Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya (penahanan)," ucap dia.
Kasus ini merupakan tindak lanjut berdirinya pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
ADVERTISEMENT
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan.
Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL merapikan bambu hasil pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, ada pula SHM atas 17 bidang.
Kades Kohod Arsin minta maaf soal Pagar Laut di Tangerang. Foto: kumparan