Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sanca alias Abah Grandong masih menjalani pemeriksaan. Pria yang jadi sorotan karena memakan kucing itu sudah jadi tersangka, tapi tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan pasal tersebut,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8).
Abah Grandrong dijerat Pasal 302 dan Pasal 490 KUHP. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara. Pasal tersebut berisi tentang ancaman bagi mereka yang menganiaya binatang.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Abah Grandong langsung menjalani pemeriksaan di RS Polri. Dokter akan mendalami kejiwaan Abah Grandong mengingat, dia kerap berlaku aneh karena mendalam ilmu hitam.
“Dia masih dirawat di RS Polri," tambah dia.
Sebelumnya, Abah Grandong menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (1/8) kemarin. Didampingi keluarganya, pria ini meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang ia lakukan.
Selain itu, pihak keluarga juga mengakui, Abah Grandong sempat mendalami ilmu mistis. Diduga, kelakuannya Abah Grandong saat memakan kucing didasari dari keinginannya untuk memperkuat ilmu hitam.
ADVERTISEMENT
Live Update