Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Mengundurkan Diri
·waktu baca 3 menit

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan yang tak sesuai standar oleh Satgas Pangan Polri.
PT Food Station adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang pangan.
Surat pengunduran diri Karyawan disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan BUMD.
Menanggapi hal itu, Pram mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pram dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/8).
Ia mengatakan, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. Ia pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” kata Pram.
Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pram memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” jelas Pram.
Pram telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.
Dijerat UU Konsumen dan TPPU
Tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri. Mereka adalah Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
Pasal yang dilanggar adalah yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen, yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai standar mutu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU [pencucian uang] pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8).
