Jadi Tersangka Kasus Komisi Fiktif, Eks Direktur PT Jasindo Ditahan KPK

25 Mei 2021 21:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero, Solihah. Ia merupakan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembayaran komisi fiktif di PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 sampai 2012.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH (Solihah) untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Selasa (25/5).
Solihah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain. Kiagus sudah terlebih dahulu ditahan oleh KPK pada Kamis pekan lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Jasindo 2011-2016 yang perkaranya sudah inkrah di pengadilan. Diketahui Budi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Konstruksi Perkara

KPK menduga Kiagus melakukan lobi terhadap sejumlah pejabat di BP Migas untuk memenuhi kebutuhan Budi Tjahjono yang menginginkan PT Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.
ADVERTISEMENT
Atas bantuannya, Budi memberikan sejumlah uang kepada Kiagus dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus.
Akhirnya terjadi pembayaran komisi agen bagi Kiagus melalui Iman sejumlah Rp 7,3 miliar usai Jasindo terpilih jadi leader konsorsium tersebut.
Jumlah uang Rp 7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.
Menindaklanjuti keinginan Budi agar PT Jasindo jadi leader konsorsium di BP Migas-KKKS, Solihah kemudian terlibat dalam rapat direksi karena merupakan direktur keuangan saat itu.
Dalam rapat, diputuskan untuk tidak lagi menggunakan agen Iman yang merupakan anak buah Kiagus. Tetapi diganti dengan Supomo Hidjazie yang disepakati untuk diberikan komisi agen untuk dia yang dikumpulkan melalui Solihah.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan itu didapatkan atas jasa agen Supomo Hidjazie dengan membayar komisi agen USD 600 ribu. Uang itu diberikan bertahap dari Supomo kembali kepada Budi melalui Solihah.
USD 400 ribu digunakan untuk keperluan pribadi Budi, sementara sisanya USD 200 ribu digunakan untuk Solihah. Hal ini, kata Karyoto, akan didalami dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.