Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Langsung Ditahan Kejagung
·waktu baca 1 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyanto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik telah rampung memeriksa Bambang. Setelahnya, ia langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (29/5).
Peran Bambang
Dalam kasusnya, Kuntadi menerangkan, Bambang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Olehnya, RKAB yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun," ujar Kuntadi. Diduga menjadi penyebab adanya kerugian negara.
"Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tambah dia.
Bambang menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah ini. Di mana, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
