Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Bharada E Langsung Ditahan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian memberi keterangan kepada wartawan  di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian memberi keterangan kepada wartawan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan

Polri menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Setelah ini, Bharada E akan ditahan.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum, setelah itu tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan langsung ditahan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Lalu ada pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah memeriksa 42 saksi termasuk para ahli. Polisi juga sudah mengumpulkan berbagai barang bukti. Semua barang bukti diteliti kembali di laboratorium forensik Polri.

"Dari hasil penyidikan pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tambah dia.

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Bharada E. Foto: Dok. Istimewa

Andi Rian mengatakan, Bharada E jadi tersangka atas laporan yang dilayangkan pengacara Brigadir Yosua. Berbeda dengan 2 laporan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo.

"Itu terkait laporan pengacara Brigadir Yosua ya," ucap dia.

Infografik Brigadir Yosua tewas ditembak sesama polisi. Foto: kumparan