Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Bharada E Langsung Ditahan
·waktu baca 1 menit

Polri menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Setelah ini, Bharada E akan ditahan.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum, setelah itu tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan langsung ditahan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Lalu ada pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi sudah memeriksa 42 saksi termasuk para ahli. Polisi juga sudah mengumpulkan berbagai barang bukti. Semua barang bukti diteliti kembali di laboratorium forensik Polri.
"Dari hasil penyidikan pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tambah dia.
Andi Rian mengatakan, Bharada E jadi tersangka atas laporan yang dilayangkan pengacara Brigadir Yosua. Berbeda dengan 2 laporan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo.
"Itu terkait laporan pengacara Brigadir Yosua ya," ucap dia.
