Jadi Tersangka KDRT, Raden Indrajana Ajukan Mediasi ke Anak dan Mantan Istri

10 Januari 2023 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka kasus KDRT, Raden Indrajana, lewat kuasa hukumnya mengajukan permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan. Raden berharap kasus itu diselesaikan secara restorative justice bersama anak dan mantan istrinya yang berstatus korban.
ADVERTISEMENT
"Kalau mediasi sih, kemarin beliau sendiri sudah bikin surat permohonan kesini untuk melakukan restorative justice untuk mediasi untuk penyelesaian," kata kuasa hukum Indra, Hendri Kurnians di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Menurut Hendri, kliennya tersebut prihatin terhadap anak-anaknya yang terseret dalam pusaran kasus KDRT tersebut. Indra berharap permohonannya dikabulkan.
"Karena dia juga melihat kondisi anak-anaknya kasihan, orang tuanya ribut, terbawa bawa dalam perkara ini," ujarnya.
Terkait permohonan mediasi tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengaku akan segera berkomunikasi dengan penyidik.
"Kalau (mediasi) itu kita nanti menanyakan kembali ke penyidik," ujar Nurma.
Indra merupakan tersangka kasus KDRT terhadap kedua anaknya setelah sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya, Keyla Evelyn Yasir, ke Polres Metro Jakarta selatan pada 23 September 2022.
ADVERTISEMENT
Indra diduga melakukan kekerasan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, dalam rentang waktu 2021-2022.
Kekerasan yang dilakukan Indra tampak dalam beberapa penggalan video yang disebar Evelyn di media sosial. Kasus ini pun langsung mendapat respons publik dan sempat viral.