Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR

25 September 2021 15:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar, Azis Syamsuddin, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024. Ia mundur usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP Golkar, Adies Kadir, mengatakan Azis sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR ke DPP Golkar.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies, Sabtu (25/9).
Adies mengatakan, Golkar segera menentukan siapa pengganti Azis sebagai pimpinan DPR.
"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Adies menyatakan pengganti Azis merupakan hak prerogatif Ketum Golkar, Airlangga Hartarto. Sedangkan, status Azis di partai dinonaktifkan sementara.
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
"Semua kader berkualitas di Partai Golkar, semua kader mempunyai kans. Siapa pun mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami mempunyai 85 orang anggota DPR Golkar semua mempunyai kans untuk menduduki jabatan tersebut dan hal ini adalah merupakan hak prerogatif Ketum DPP Golkar," kata Adies.
ADVERTISEMENT
"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri. Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.
Ia memastikan Golkar taat dan patuh terhadap hukum. Sehingga Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.
Dalam kasusnya di KPK, Azis diduga menyuap eks penyidik KPK, Stepanus Robin, senilai Rp 3,1 miliar. Tujuannya agar Azis terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.