Jadi Tersangka KPK, Bupati Kutai Timur dan Istrinya Langsung Ditahan

3 Juli 2020 22:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK umumkan tersangka OTT Bupati Kutai Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KPK umumkan tersangka OTT Bupati Kutai Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan tujuh orang tersangka terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta, dan Kutai Timur, Kamis (2/7) malam. Ketujuhnya langsung ditahan di beberapa rutan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7).
Adapun tujuh orang tersangka itu yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1; Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; Musyaffa selaku Kepala Bapenda di Rutan KPK Kavling C1.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Suriansyah selaku Kepala BPKAD dan Aswandini selaku Kepala Dinas PU ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara dua pihak kontraktor dititipkan di kepolisian penahanannya, yakni Aditya Maharani di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto di Rutan Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Nawawi menjelaskan para tersangka tersebut terlebih dahulu akan diisolasi selama 14 hari untuk memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
Adapun terkait perkara ini, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini diduga menerima suap miliaran rupiah dari Aditya dan Deky terkait proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap kelimanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Aditya dan Deky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: