Jadi Tersangka KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Punya Harta Rp 24,8 Miliar

8 Oktober 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Pemprov Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Berapa kekayaan Sahbirin?
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Sahbirin terakhir melaporkan kekayaannya pada 28 Februari 2024 untuk periodik 2023. Laporan itu disampaikannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam laporan itu, harta kekayaan Sahbirin tercatat mencapai Rp 24,8 miliar. Berikut rinciannya:
Total kekayaan: Rp 24.896.076.273.
Dalam kasusnya, Sahbirin dijerat bersama 6 tersangka lainnya. Mereka ialah:
1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan);
2. Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalsel);
ADVERTISEMENT
3. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee);
4. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel);
5. Sugeng Wahyudi (Swasta);
6. Andi Susanto (Swasta).
Jumpa pers KPK soal OTT di Kalsel yang melibatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Selasa (8/10/2024). Foto: Dok KPK
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek. Ada 3 proyek yang diduga direkayasa tendernya, yakni:
a. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri. Nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp 23.248.949.136)
b. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama). Nilai pekerjaan Rp 22 miliar (Rp 22.268.020.250).
c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama). Nilai pekerjaan Rp 9 miliar (Rp 9.178.205.930).
ADVERTISEMENT
Ada empat modus korupsi yang diduga dilakukan untuk pengaturan proyek tersebut:
a. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
b. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran
c. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi
d. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
Imbalan dari pengaturan proyek itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga menjanjikan sejumlah uang kepada para pihak terkait. Termasuk Sahbirin Noor.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar.
ADVERTISEMENT