Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat . Pemberhentian itu dilakukan usai KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di PN Balikpapan.
ADVERTISEMENT
Adapun pemberhentian tetap baru dilakukan setelah Kayat diputuskan bersalah oleh pengadilan dan kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Karena sudah ada keterangan resmi dari KPK maka hakim yang bersangkutan akan diusulkan kepada Ketua MA untuk diberhentikan sementara dan sambil proses perkaranya berjalan," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi, Minggu (5/5).
Terkait permintaan KPK agar MA serius berbenah, menurut Andi hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2017. Bahkan MA telah mencanangkan program bersih-bersih di internal peradilan dengan menggandeng KPK.
"Mahkamah Agung tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara.
"Ketua MA dalam berbagai kesempatan selalu menekankan, MA tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kayat, seorang swasta, Sudarman, dan pengacara Jhonson Siburian.
Kayat diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari janji Rp 500 juta dari Sudarman dan Jhonson. Suap diduga diberikan agar Kayat membebaskan Sudarman dari jeratan kasus pemalsuan surat yang sedang diadili di PN Balikpapan.
Kayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Sudarman dan Jhonson sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT