Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara pemalsuan surat yang perkaranya diadili di PN Balikpapan.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Kayat menerima suap ratusan juta rupiah dari Sudarman dan Jhonson. Jhonson dan Sudarman telah menjadi tersangka pemberi suap.
Suap diduga diberikan agar Kayat membebaskan Sudarman dari jeratan kasus pemalsuan surat yang sedang diadili di PN Balikpapan. Sudarman duduk sebagai terdakwa, sementara Jhonson merupakan pengacaranya.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Kayat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 960 juta. Harta itu dilaporkan Kayat pada 28 November 2018.
Harta kekayaan Kayat terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta. Tanah dan bangunan itu berada di Jakarta Barat, Batam, dan Balikpapan.
Kayat juga mempunyai sebuah mobil Toyota Avanza dan sebuah motor Vario yang nilainya sebesar Rp 110 juta. Serta memiliki kas atau setara kas sebesar Rp 100 juta. Kayat tercatat tidak memiliki utang.
ADVERTISEMENT