Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Surakarta, Rini Hartatie, membenarkan Satriawan merupakan jaksa di Kejari Surakarta yang menjabat Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus.
"Ya benar dia (Satriawan) jaksa di Kejari Solo yang telah bekerja selama tiga tahun di sini" ujar Rini kepada wartawan, Rabu (21/8).
Tetapi saat KPK menggelar OTT pada Senin (19/8), kata Rini, hingga kini keberadaan Satriawan tak termonitor. Rini menyebut Satriawan sudah tiga hari ini tidak masuk kerja.
Meski demikian, Rini menjamin tidak masuknya Satriawan tidak akan mengganggu kinerja Kejari Surakarta.
"Kami tetap melayani 3.000 warga yang terkena tilang. Jadi tidak ada masalah kalau ada jaksa menjadi buron KPK," kata dia.
Ia pun menyesalkan kejadian yang menimpa Satriawan. Sebab Rini dalam setiap hari setelah apel selalu mengingatkan anak buahnya agar tidak berbuat menyeleweng.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat menyayangkan soal ini. Mungkin ini rezeki buat saya. Untuk status Satriawan selanjutnya silahkan tanya ke Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan dan Hukum)," tutupnya.
Diketahui Satriawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana.
Satriawan diduga membantu Eka untuk menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek pekerjaan drainase di Jalan Supomo Yogyakarta dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah meminta Satriawan untuk segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Alex.