news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Kutai Timur Dipecat PPP

4 Juli 2020 19:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka suap proyek. Ia menjadi tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan lima orang lain.
ADVERTISEMENT
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Encek juga diberhentikan PPP sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kutai Timur.
"Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. sesuai AD ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya. Hal ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrah," ujara Wasekjen PPP, Achmad Baidowi, dalam keterangannya, Sabtu (4/7).
Meski demikian, Baidowi menyatakan partainya akan memberikan kesempatan bagi Encek untuk memberikan pembelaan.
"Ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Baidowi.
Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Lebih lanjut, Baidowi menegaskan dugaan korupsi yang dilakukan Encek tak berkaitan dengan partai secara langsung. Ia meyakinkan hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Encek.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dilakukan ibu Encek merupakan tanggung jawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP. Dalam setiap kesempatan bimtek (bimbingan teknis) anggota DPRD, kami selalu menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk tidak KKN. Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK," kata Baidowi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ismunandar, Encek, Musyaffa selaku Ketua Bapenda, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, serta Aswandini selaku Kepala Dinas PU sebagai tersangka penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap ialah Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini diduga menerima suap miliaran rupiah dari Aditya dan Deky terkait proyek di Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Suap diduga sebagai imbal balik karena kedua kontraktor mendapat proyek puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)