Jadi Tersangka KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Bantah Potong Anggaran

4 Desember 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menggiring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengah) usai penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggiring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengah) usai penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, membantah telah melakukan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pungli dan gratifikasi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Enggak, enggak," kata Risnandar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu dini hari (4/12).
Namun demikian, Risnandar enggan menjelaskan lebih lanjut terkait tuduhan KPK tersebut.
"Nanti kita jelaskan pada saat pendampingan," ujarnya.
Risnandar yang dijerat sebagai tersangka bersama Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, diduga menikmati uang hasil pungli pemotongan anggaran tersebut. Hingga akhirnya, mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, Riau, pada Senin (2/12).
Adapun pemotongan anggaran ini dilakukan untuk kebutuhan Risnandar dan Indra Pomi. Sementara Novin Karmila yang dibantu oleh staf di Bagian Umum Setda diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut. Novin juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi.
ADVERTISEMENT
Salah satu anggaran yang dikorupsi yakni bersumber dari penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada APBDP 2024. Dari anggaran itu saja, Risnandar diduga menerima jatah hingga Rp 2,5 miliar.
Di luar itu, diduga ada juga penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Novin kepada Risnandar dkk. Sebab dari gelaran OTT, KPK mengamankan uang hingga Rp 6.820.000.000 sebagai bukti permulaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 f dan pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.