Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Tak Ditahan Polisi

21 Desember 2022 4:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang bernama Yangto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual. Dia kemudian diperiksa kemarin Selasa (21/12), setelahnya polisi tak menahannya.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurima mengatakan, Yangto tak ditahan karena 2 pengacanya menjadi penjamin tersangka tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kalau masalah itu, karena ada yang menjamin, yang menjaminnya dalam hal ini kan hadir 2 kuasa hukum," kata Nurima kepada wartawan.
Nurima menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya juga berencana memanggil saksi lain dalam kasus ini.
"Nanti akan ada pemeriksaan saksi-saksi dulu, selesai agenda pemeriksaan saksi-saksi baru memanggil YO," ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto, sebelumnya dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun pada Selasa (22/11) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang beberapa waktu lalu, pihaknya telah menemukan adanya unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan tersangka.
ADVERTISEMENT
Kejadian pada Kamis 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban hendak mengantarkan kue pesanan istri pelaku ke rumahnya di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Saat itu terduga pelaku sempat menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya dengan dalih bahwa istrinya berada di dalam rumah. Diduga aksi pelaku berlangsung saat itu.