Jadi Tersangka Penyelundupan Harley-Brompton, Ari Askhara Tak Ditahan

3 Oktober 2020 7:25 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
ADVERTISEMENT
Masih ingat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 NEO pada November 2019?
ADVERTISEMENT
Kabar terkini, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, yang menyelundupkan barang tersebut dari Prancis telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka setelah Bea & Cukai menyidik kasus ini selama 9 bulan atau sejak Desember 2019.
Tak hanya Ari Askhara, mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Iwan Joeniarto, juga ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Bea Cukai menyatakan keduanya tak ditahan.
"Enggak ditahan," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Haryo Limanseto, kepada wartawan pada Sabtu (3/10) pagi.
Iwan Joeniarto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Haryo menyatakan, alasan keduanya tak ditahan lantaran kooperatif selama menjalani penyidikan.
"Penyidik menilai tersangka kooperatif selama penyidikan," ucapnya.
Haryo enggan menyebut pasal yang disangkakan kepada Ari dan Iwan lantaran masih proses penyidikan. Namun ia menyebut keduanya dijerat dengan UU Kepabeanan.
ADVERTISEMENT
Haryo berharap berkas penyidikan keduanya segera rampung sehingga bisa diserahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
"Kita berharap enggak lama bisa lengkap berkasnya (penyidikan) untuk diserahkan ke Kejaksaan," kata Haryo.
Petugas merapikan kembali barang selundupan sepeda Brompton yang ditemukan di pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kasus penyelundupan ini terkuak setelah Bea Cukai menemukan 18 kotak barang selundupan dibawa melalui pesawat baru Garuda dari Prancis pada 17 November 2019.‎ Kotak selundupan itu berisi satu unit motor Harley Davidson dalam kondisi terurai dan sepeda lipat premium Brompton.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut, upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar karena tak membayar pajak serta bea masuk. Adapun harga motor Harley Davidson itu diperkirakan Rp 800 juta, sedangkan harga sepeda Brompton mencapai Rp 60 juta per unit.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian itu, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari Askhara beserta 4 direksi Garuda lain dari jabatannya. Saat itu, Erick meminta para direksi Garuda yang terlibat penyelundupan agar dipidana.
Sepeda Brompton dan Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indoensia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
***
Saksikan video menarik di bawah ini.