Jadi Tersangka, Rahmat Baequni Tetap Ceramah di Sejumlah Masjid

27 Juni 2019 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Utaz Rahmat Baequni. Foto: Instagram/@bundasusie
zoom-in-whitePerbesar
Utaz Rahmat Baequni. Foto: Instagram/@bundasusie
ADVERTISEMENT
Ustaz Rahmat Baequni yang berstatus sebagai tersangka kasus penyebar hoaks petugas KPPS meninggal akibat diracun diketahui kembali berceramah di sejumlah masjid. Menanggapi hal itu, Polda Jabar buka suara.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ceramah yang dilakukan Baequni tidak dilarang. Polisi, kata Trunoyudo, mempersilakan ustaz yang dikenal dengan pakar akhir zaman itu kembali berdakwah.
"Kalau ceramah silakan, hak yang bersangkutan apalagi kalau memang profesinya penceramah sesuai dengan aturan yang dimaksudkan kan sesuai dengan koridor nilai-nilai agama dan etika," kata Trunoyudo, ketika dihubungi, Kamis (27/6).
Truno berpesan, Baequni diminta untuk tidak lagi menyampaikan ceramah yang berisi hoaks, bahkan ujaran kebencian kepada orang lain.
"Tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menggunakan bahan-bahan yang sifatnya hoaks atau ujaran kebencian," kata Trunoyudo.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus penyebar hoaks petugas KPPS meninggal karena diracun.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Baequni Pasal 14 dan Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga terkait dengan pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP.
Polisi tidak menahan Baequni. Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengemukakan institusinya tidak menahan Baequni karena hanya dikenakan Pasal 14 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut, lanjut Samudi, ancaman yang diberikan tidak melebihi lima tahun sehingga tidak ditahan, meski proses tetap berlanjut. Apabila melebihi lima tahun, maka polisi bisa melakukan penahanan.
ADVERTISEMENT