Jadi Tersangka soal Cuitan Allah, Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Ferdinand terancam 10 tahun penjara. Dari pasal yang diterapkan polisi, diketahui Ferdinand dijerat soal pernyataan bohong yang menimbulkan keonaran dan ujaran kebencian berbau SARA, bukan penistaan agama.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1) malam.
Berikut detail pasal yang dikenakan ke Ferdinand Hutahaean:
Pasal 14 ayat 1 KUHP:
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Pasal 14 ayat 2 KUHP:
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 45a ayat 2 UU ITE:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun kumparan, penetapan Ferdinand sebagai tersangka usai ditemukannya minimal 2 alat bukti dan didukung keterangan 15 orang saksi.
Ferdinand Hutahaean sempat menepis sejumlah tudingan terkait dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya.
Menurut Ferdinand, cuitan tersebut merupakan dialog dengan pemikirannya yang berkecamuk dan sedang mengidap penyakit. Bahkan dalam dialog tersebut muncul pemikiran soal kematian akan menghampirinya.
“Kalau tidak dibilang dalam keadaan sadar tidak juga tapi permasalahan pribadi saya membuat hati dan pikiran saya terjadi perdebatanlah. Pikiran saya mengatakan udahlah saya akan mati,” kata Ferdinand.
