Jadi Tersangka, WN AS Penabrak 10 Pemotor di Jimbaran Bali Tak Ditahan

10 Januari 2020 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ryan Mattew, WN AS penabrak 10 kendaraan di Jimbaran, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ryan Mattew, WN AS penabrak 10 kendaraan di Jimbaran, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Ryan Matthew Hunter (48) yang menabrak 10 pemotor di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi tak menahan Ryan.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, menjelaskan Ryan tak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
“Ini karena ancamannya dibawah lima tahun tidak dilakukan penahanan. Pelaku wajib lapor untuk lakanya sampai perkara selesai,” kata Adi di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (10/1).
Ryan dijerat dengan Pasal 331 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor Tahun 32 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas. Dia terancam hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 3 juta.
Kondisi mobil yang ditumpangi WN Amerika, Ryan Mattew yang tabrak sejumlah pengendara motor di Jimbaran, Bali. Foto: Dok. Istimewa
Adi mengatakan kondisi Ryan yang sempat diamuk massa telah membaik. Ryan telah bisa diajak berbicara. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Ryan.
“Usai pemeriksaan nanti dia akan pulang ke rumahnya di dekat Bali Pecatu Graha (BPG, kawasan tabrakan terjadi),” kata dia.
ADVERTISEMENT
Ryan diduga menabrak 10 pemotor di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Bali, pada Rabu (8/1) malam. Polisi memastikan Ryan menabrak pengendara motor karena di bawah pengaruh alkohol. Sebelum diamankan polisi, Ryan sempat diamuk massa yang geram.
Kasatlantas Polresta Denpasar, Adi S Utomo. Foto: Denita BR Matondang/kumparan