Jadwal Lengkap PPDB di Jakarta dan Syarat yang Harus Disiapkan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan siap membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Pendaftaran penerimaan siswa didik baru bakal dibuka mulai 11 Juni 2020 mendatang. Pendaftaran tahun ini diselenggarakan secara online. Mengingat Jakarta masih berjuang melawan pandemi.
Cara untuk mendaftar PPDB dari rumah yakni dengan melakukan pendaftaran online yang dapat dilihat di situs ppdb.jakarta.go.id. Verifikasi kemudian akan dilakukan oleh admin. Adapun Disdik DKI menyediakan sejumlah nomor yang dapat digunakan untuk pendaftaran atau pengaduan terkait PPDB.
Untuk lancar dalam proses pendaftaran, para peserta didik dan orang tua wali wajib menyiapkan berkas dan pengetahuan pendaftaran secara online. Berikut persyaratan hingga jadwal lengkap PPDB DKI 2020.
Jenjang PAUD
Bagi jenjang PAUD, syarat yang dibutuhkan yakni berusia 2-7 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk Taman Penitipan Anak. Kemudian berusia 3-5 tahun pada 1 Juli 2020 untuk Satuan PAUD Sejenis.
Juga berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A di TK dan di Satuan Paud Sejenis. Berusia 6 tahun pada 1 Juli 2020 untuk kelompok B di TK dan di Satuan Paud Sejenis.
Para peserta didik yang ingin mendaftar di jenjang PAUD juga wajib memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir. Juga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Adapun pada jenjang PAUD, memiliki rasio 20 siswa dalam rombongan belajar. Seleksi akan dilakukan berdasarkan usia. Sementara pendaftaran bisa dilakukan melalui Whatsapp atau email sekolah.
Jadwal Pendaftaran PAUD:
- Verifikasi berkas persyaratan: 22 Juni - 4 Juli 2020
- Pendaftaran: 22 Juni - 4 Juli 2020
- Proses Seleksi: 22 Juni - 4 Juli 2020
- Pengumuman: 6 Juli 2020
- Lapor diri: 7 - 10 Juli 2020
Jenjang SLB
Bagi wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya pada kelompok siswa luar biasa (SLB) haru memiliki Akta Kelahiran/Surat
Keterangan Lahir. Khusus untuk TKLB syaratnya yakni berusia 5 tahun pada 1 Juli 2020 untuk kelompok A atau berusia 6 tahun pada 1 Juli 2020 untuk kelompok B.
Kemudian untuk SDLB syaratnya yakni berusia 7-15 tahun pada 1 Juli 2020 atau CPDB berusia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dapat mendaftar. Sementara untuk SMPLB harus berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020. Juga wajib memiliki Buku Rapor Lengkap SDLB.
Untuk jenjang SMALB harus berusia paling tinggi 24 tahun pada 1 Juli 2020, memiliki Buku Rapor Lengkap SMP/SPLB/MTs, Paket B atau SKYBS. Juga memiliki NIK yang tercatat dalam KK.
Adapun dalam pendaftaran siswa SLB ini juga dilakukan melalui Whatsapp dan email sekolah. Seleksi dilakukan melalui usia.
Pada kelompok ini tidak berlaku sistem zonasi. Namun hanya berlaku bagi warga Jakarta. Sementara rasio rombongan belajarnya yakni TKLB dan SDLB 5 siswa. Kemudian SMPLB dan SMALB masing-masing 8 siswa.
Jadwal Pendaftaran SLB:
- Verifikasi berkas persyaratan: 22 Juni - 4 Juli 2020
- Pendaftaran: 22 Juni - 4 Juli 2020
- Proses Seleksi: 22 Juni - 4 Juli 2020
- Pengumuman: 6 Juli 2020
- Lapor diri: 7 - 10 Juli 2020
Jenjang SD
Bagi siswa yang mendaftar di jenjang SD, persyaratannya yakni berusia 7-12 tahun pada 1 Juli 2020 atau berusia 8 tahun pada 1 Juli 2020 dapat mendaftar. Kemudian memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan memiliki NIK yang tercatat dalam KK.
Untuk informasi jalur, bagi Jalur Inklusi bagi anak berkebutuhan khusus. Akan diseleksi berdasarkan usia dengan kuota 2 siswa per rombongan belajar.
Kemudian Jalur Afirmasi bagi anak panti asuhan (tanpa seleksi), anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan corona (tanpa seleksi), anak dalam daftar DTKS (seleksi usia),anak dari pemegang kartu Pekerja Jakarta (seleksi usia),dan anak dari pengemudi Jaklingko (seleksi usia). Bagi anak panti dan tenaga medis tak memiliki kuota. Sementara sisanya memiliki kuota 25 persen.
Jalur Zonasi bagi anak dengan domisili berbasis kelurahan dan domisili berbasis provinsi. Seleksi akan dilakukan melalui usia. Adapun kuotanya bagi basis kelurahan 55 persen dan provinsi 10 persen.
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru akan diseleksi berdasarkan usia. Dengan kuota 5 persen. Kemudian Jalur Luar DKI bagi anak yang berasal dari luar daerah. Akan diseleksi melalui usia dan memiliki kuota 5 persen.
Jadwal Pendaftaran jenjang SD:
a. Jalur Inklusi:
- Pendaftaran 15-16 Juni 2020
- Seleksi 15-16 Juni 2020
- Pengumuman 16 Juni 2020
- Lapor diri 18 Juni 2020
b. Jalur Afirmasi:
- Pendaftaran 19-20, 22 Juni 2020
- Seleksi 19-20, 22 Juni 2020
- Pengumuman 22 Juni 2020
- Lapor diri 23-24 Juni 2020
c. Jalur Zonasi Kelurahan
- Pendaftaran 25-27 Juni 2020
- Seleksi 25-27 Juni 2020
- Pengumuman 27 Juni 2020
- Lapor diri 29-30 Juni 2020
d. Jalur Zonasi Provinsi/Luar DKI
- Pendaftaran 1-3 Juli 2020
- Seleksi 1-3 Juli 2020
- Pengumuman 3 Juli 2020
- Lapor diri 4-6 Juli 2020
e. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Pendaftaran 15 Juni-3 Juli 2020
- Seleksi 15 Juni-3 Juli 2020
- Pengumuman 3 Juli 2020
- Lapor diri 4-6 Juli 2020
f. Tahap Akhir Jika Masih Tersedia Kuota
- Pendaftaran 7-8 Juli 2020
- Seleksi 7-8 Juli 2020
- Pengumuman 8 Juli 2020
-Lapor diri 9 Juli 2020
Jenjang SMP
Untuk pendaftaran di jenjang SMP, para siswa wajib memenuhi syarat yakni berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020. Juga wajib memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
Kemudian siswa wajib memiliki NIK yang tercatat dalam KK dan memiliki buku rapor kelas 4,5,6 semester 1.
Untuk informasi jalur, bagi Jalur Inklusi bagi anak berkebutuhan khusus. Akan diseleksi berdasarkan usia dengan kuota 2 siswa per rombongan belajar.
Kemudian Jalur Afirmasi bagi anak panti asuhan (tanpa seleksi), anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan corona (tanpa seleksi), anak dalam daftar DTKS (seleksi usia),anak dari pemegang kartu Pekerja Jakarta (seleksi usia),dan anak dari pengemudi Jaklingko (seleksi usia). Bagi anak panti dan tenaga medis tak memiliki kuota. Sementara sisanya memiliki kuota 25 persen.
Jalur Zonasi bagi anak dengan domisili berbasis kelurahan seleksi akan dilakukan melalui usia. Adapun kuotanya bagi basis kelurahan yakni 40 persen.
Sementara Jalur Prestasi kelompok akademik diseleksi melalui nilai rapor dan akreditasi dengan kuota 20 persen. Kemudian kelompok non-akademik diseleksi melalui prestasi atau sertifikat dengan kuota 5 persen. Juga kelompok luar DKI yang akan diseleksi dengan rapor dan akreditasi mendapat kuota 5 persen.
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru akan diseleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi. Dengan kuota 5 persen.
Jadwal Pendaftaran Jenjang SMP:
a. Jalur Inklusi:
- Pendaftaran 15-16 Juni 2020
- Seleksi 15-16 Juni 2020
- Pengumuman 16 Juni 2020
- Lapor diri 17-18 Juni 2020
b. Jalur Afirmasi:
- Pendaftaran 19-20, 22 Juni 2020
- Seleksi 19-22 Juni 2020
- Pengumuman 22 Juni 2020
- Lapor diri 23-24 Juni 2020
c. Jalur Zonasi
- Pendaftaran 25-27 Juni 2020
- Seleksi 25-27 Juni 2020
- Pengumuman 27 Juni 2020
- Lapor diri 29-30 Juni 2020
d. Jalur Prestasi Akademik DKI dan Luar DKI
- Pendaftaran 1-3 Juli 2020
- Seleksi 1-3 Juli 2020
- Pengumuman 3 Juli 2020
- Lapor diri 4-6 Juli 2020
e. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Pendaftaran 15 Juni-3 Juli 2020
- Seleksi 15 Juni-3 Juli 2020
- Pengumuman 3 Juli 2020
- Lapor diri 4-6 Juli 2020
f. Jalur Prestasi Non-akademik
- Pendaftaran 15-16 Juni 2020
- Seleksi 15-16 Juni 2020
- Pengumuman 16 Juni 2020
- Lapor diri 17-18 Juni 2020
g. Tahap Akhir Jika Masih Tersedia Kuota
- Pendaftaran 7-8 Juli 2020
- Seleksi 7-8 Juli 2020
- Pengumuman 8 Juli 2020
-Lapor diri 9 Juli 2020
Jenjang SMA dan SMK
Bagi siswa yang hendak masuk ke SMA, syarat yang diperlukan yakni wajib memenuhi syarat yakni berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020. Juga wajib memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
Kemudian siswa wajib memiliki NIK yang tercatat dalam KK dan memiliki buku rapor kelas 7, 8, dan 9 semester 1. Untuk SMK, akan ditambah syarat keahlian khusus bagi bidang-bidang tertentu.
Untuk informasi jalur, sama seperti di jenjang SMP. Jalur Inklusi untuk anak berkebutuhan khusus. Akan diseleksi berdasarkan usia dengan kuota 2 siswa per rombongan belajar.
Jalur Afirmasi bagi anak panti asuhan (tanpa seleksi), anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan corona (tanpa seleksi), anak dalam daftar DTKS (seleksi usia),anak dari pemegang kartu Pekerja Jakarta (seleksi usia),dan anak dari pengemudi Jaklingko (seleksi usia). Bagi anak panti dan tenaga medis tak memiliki kuota. Sementara sisanya memiliki kuota 25 persen.
Jalur Zonasi bagi anak dengan domisili berbasis kelurahan seleksi akan dilakukan melalui usia dengan kuota 40 persen. Sementara Jalur Prestasi kelompok akademik diseleksi melalui nilai rapor dan akreditasi dengan kuota 20 persen.
Kemudian kelompok non-akademik diseleksi melalui prestasi atau sertifikat dengan kuota 5 persen. Juga kelompok luar DKI yang akan diseleksi dengan rapor dan akreditasi mendapat kuota 5 persen.
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru akan diseleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi. Dengan kuota 5 persen.
Jadwal Pendaftaran Jenjang SMA/SMK:
a. Jalur Inklusi:
- Pendaftaran 15-16 Juni 2020
- Seleksi 15-16 Juni 2020
- Pengumuman 16 Juni 2020
- Lapor diri 17-18 Juni 2020
b. Jalur Afirmasi:
- Pendaftaran 19-20, 22 Juni 2020
- Seleksi 19-22 Juni 2020
- Pengumuman 22 Juni 2020
- Lapor diri 23-24 Juni 2020
c. Jalur Zonasi (tidak berlaku bagi SMK)
- Pendaftaran 25-27 Juni 2020
- Seleksi 25-27 Juni 2020
- Pengumuman 27 Juni 2020
- Lapor diri 29-30 Juni 2020
d. Jalur Prestasi Akademik DKI dan Luar DKI
- Pendaftaran 1-3 Juli 2020
- Seleksi 1-3 Juli 2020
- Pengumuman 3 Juli 2020
- Lapor diri 4-6 Juli 2020
e. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Pendaftaran 15 Juni-3 Juli 2020
- Seleksi 15 Juni-3 Juli 2020
- Pengumuman 3 Juli 2020
- Lapor diri 4-6 Juli 2020
f. Jalur Prestasi Non-akademik
- Pendaftaran 15-16 Juni 2020
- Seleksi 15-16 Juni 2020
- Pengumuman 16 Juni 2020
- Lapor diri 17-18 Juni 2020
g. Tahap Akhir Jika Masih Tersedia Kuota
- Pendaftaran 7-8 Juli 2020
- Seleksi 7-8 Juli 2020
- Pengumuman 8 Juli 2020
-Lapor diri 9 Juli 2020
Jenjang PKBM
Bagi PKBM, untuk paket A syaratnya usia calon siswa setara SD berusia 7 tahun pada 1 Juli 2020. Kemudian untuk paket B dan C harus memiliki ijazah dari satuan pendidikan jenjang sebelumnya. Seluruh paket wajib memiliki Akta Kelahiran dan NIK yang tercantum dalam KK.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Whatsapp dan email lembaga tujuan. Seleksi sendiri akan dilakukan berdasarkan domisili, rata-rata nilai ijazah, dan usia.
Jadwal Pendaftaran PKBM:
- Pendidikan dan verifikasi berkas: 27-30 Juli 2020
- Seleksi: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman: 3 Agustus 2020
- Lapor diri: 4-5 Agustus 2020
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
